Tes Kesehatan untuk Kerja: Jenis, Persiapan, dan Pentingnya Menurut Aturan Indonesia
![]() |
Tes Kesehatan untuk Kerja |
Pengertian Tes
Kesehatan untuk Kerja
Tes kesehatan untuk
kerja atau pre-employment medical check-up adalah rangkaian pemeriksaan
medis yang wajib dijalani calon karyawan sebelum resmi diterima bekerja.
Tujuannya adalah memastikan kondisi fisik dan mental kandidat sesuai dengan
tuntutan pekerjaan, sekaligus melindungi perusahaan dari risiko hukum akibat
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK). Di Indonesia, tes ini diatur
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016.
Mengapa Tes
Kesehatan untuk Kerja Diwajibkan?
- Memastikan Kesesuaian Pekerja dengan
Jabatan
Contoh: Pekerja konstruksi harus memiliki stamina fisik prima, sedangkan pilot perlu bebas dari gangguan jantung atau epilepsi. - Mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Deteksi dini riwayat penyakit seperti asma atau gangguan pendengaran dapat mengurangi risiko memburuknya kondisi di lingkungan kerja. - Melindungi Perusahaan dan Karyawan
Perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. - Syarat Administrasi BPJS Ketenagakerjaan
Hasil tes kesehatan menjadi dokumen wajib untuk pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jenis-Jenis Tes
Kesehatan untuk Kerja yang Umum
1. Pemeriksaan
Fisik Umum
- Tekanan Darah: Menilai risiko hipertensi atau
hipotensi.
- Indeks Massa Tubuh (IMT): Mengecek obesitas atau kekurangan
berat badan.
- Tes Penglihatan dan Pendengaran: Wajib bagi sopir, operator mesin,
atau pekerja di area bising.
2. Tes Darah
- Gula Darah Puasa: Mendeteksi diabetes.
- Kolesterol: Menilai risiko penyakit jantung.
- Hepatitis B dan C: Diwajibkan untuk pekerja di bidang
kesehatan atau makanan.
- Tes Narkoba: Menyaring penggunaan obat terlarang
seperti amfetamin atau ganja.
3. Tes Urin
- Protein dan Glukosa: Indikator gangguan ginjal atau
diabetes.
- Kehamilan: Beberapa perusahaan melarang ibu
hamil bekerja di area berbahaya (misal: paparan radiasi).
4. Rontgen (X-Ray)
Dada
- Mendeteksi tuberkulosis (TBC) atau
gangguan paru-paru akibat paparan debu dan asbes.
5. Tes Kesehatan
Mental
- Psikotes: Menilai tingkat stres, konsentrasi,
dan kecocokan dengan budaya perusahaan.
- Wawancara Psikologis: Umum di industri dengan tekanan
tinggi seperti perbankan atau aviasi.
6. Tes Khusus
Berdasarkan Jenis Pekerjaan
- Tes Audiometri: Untuk pekerja pabrik atau bandara
yang terpapar kebisingan >85 dB.
- Spirometri: Mengecek kapasitas paru pekerja
tambang atau konstruksi.
- EKG (Elektrokardiogram): Diwajibkan untuk calon pilot atau
operator alat berat.
Persiapan Sebelum
Menjalani Tes Kesehatan untuk Kerja
- Istirahat Cukup (6-8 Jam Sebelum Tes)
Kurang tidur dapat memengaruhi hasil tekanan darah dan gula darah. - Puasa 8-12 Jam untuk Tes Darah
Hanya diperbolehkan minum air putih. Hindari kopi, rokok, atau makanan berlemak. - Bawa Dokumen Penting
KTP, surat panggilan tes, dan riwayat medis (jika ada). - Kenakan Pakaian Nyaman
Memudahkan proses pengambilan sampel darah atau pemeriksaan fisik. - Hindari Konsumsi Obat Tertentu
Konsultasikan ke dokter jika menggunakan obat rutin (misal: antidepresan).
Biaya Tes Kesehatan
untuk Kerja: Siapa yang Membayar?
Menurut Pasal 67 UU
Ketenagakerjaan, biaya tes kesehatan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Besarannya bervariasi tergantung jenis pemeriksaan:
- Paket Dasar (Tekanan Darah, Darah, Urin): Rp 300.000 – Rp 500.000.
- Paket Lengkap (Termasuk Rontgen dan EKG): Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000.
- Tes Narkoba: Rp 200.000 – Rp 400.000.
Apa yang Terjadi
Jika Gagal Tes Kesehatan?
- Diskualifikasi dari Posisi yang Dilamar
Contoh: Calon TNI/POLRI dengan buta warna tidak bisa diterima. - Penawaran Posisi Alternatif
Perusahaan mungkin menawarkan jabatan lain yang sesuai kondisi kesehatan kandidat. - Hak Banding
Calon karyawan berhak meminta tes ulang di fasilitas kesehatan rekanan perusahaan.
Hak dan Kewajiban
Perusahaan dalam Tes Kesehatan Kerja
- Hak Perusahaan:
- Menolak kandidat yang tidak memenuhi
syarat kesehatan sesuai kontrak kerja.
- Meminta pemeriksaan tambahan jika hasil
tes meragukan.
- Kewajiban Perusahaan:
- Menjelaskan jenis tes yang akan dijalani.
- Menjamin kerahasiaan hasil tes
sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
FAQ Seputar Tes
Kesehatan untuk Kerja
Q: Apakah tes
kesehatan kerja bisa dilakukan di Puskesmas?
A: Ya, selama fasilitas tersebut memiliki laboratorium dan alat penunjang
seperti EKG atau X-Ray.
Q: Berapa lama
hasil tes kesehatan keluar?
A: Umumnya 1-3 hari, tergantung kompleksitas pemeriksaan.
Q: Apakah penderita
HIV boleh bekerja di Indonesia?
A: Tidak ada larangan hukum, kecuali untuk bidang tertentu seperti tenaga
kesehatan yang berisiko menularkan pasien.
Q: Bagaimana jika
perusahaan tidak menyediakan tes kesehatan?
A: Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, karena hal tersebut melanggar UU
Ketenagakerjaan.
Tips Agar Lolos Tes
Kesehatan Kerja
- Jaga Pola Makan Sehat:
Kurangi garam, gula, dan lemak jenuh 1 minggu sebelum tes. - Hindari Alkohol dan Rokok:
Zat nikotin dan alkohol dapat memengaruhi hasil tes darah dan urin. - Lakukan Medical Check-Up Mandiri:
Periksa kesehatan di klinik 1 bulan sebelum tes resmi untuk mengantisipasi masalah.
Peran BPJS
Ketenagakerjaan dalam Tes Kesehatan
- Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke
BPJS Ketenagakerjaan maksimal 1 bulan setelah bekerja.
- Manfaat yang ditanggung termasuk biaya
pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kesimpulan
Tes kesehatan untuk
kerja bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan
keselamatan dan produktivitas karyawan. Dengan memahami prosedur, hak, dan
persiapan yang diperlukan, calon pekerja dapat menghadapi tes ini dengan
percaya diri. Perusahaan pun harus transparan dalam mengomunikasikan kebijakan
tes kesehatan sesuai regulasi Indonesia.