Contoh Penyakit Akibat Kerja: Jenis, Pencegahan, dan Perlindungan Hukum di Indonesia
![]() |
Penyakit akibat kerja (PAK) |
Pengertian Penyakit
Akibat Kerja
Penyakit akibat kerja
(PAK) atau occupational disease adalah gangguan kesehatan yang timbul
karena paparan risiko fisik, kimia, biologis, atau ergonomis di lingkungan
kerja. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi secara tiba-tiba, PAK
berkembang secara bertahap akibat akumulasi paparan jangka panjang. Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 2 juta orang meninggal setiap
tahunnya akibat penyakit terkait pekerjaan. Di Indonesia, kasus PAK sering
ditemukan di sektor industri, konstruksi, pertanian, dan kesehatan.
10 Contoh Penyakit
Akibat Kerja yang Paling Umum
1. Pneumoconiosis
(Paru-Paru Hitam)
Penyebab: Paparan debu mineral seperti silika, asbes,
atau batu bara dalam jangka panjang.
Gejala: Sesak napas, batuk kronis, dan penurunan fungsi paru.
Sektor Berisiko: Pertambangan, konstruksi, manufaktur keramik.
Pencegahan: Penggunaan masker N95, ventilasi memadai, dan pemeriksaan
kesehatan rutin.
2. Dermatitis
Kontak
Penyebab: Kontak kulit dengan bahan kimia (detergen,
pelarut, semen).
Gejala: Ruam, gatal, kulit mengelupas.
Sektor Berisiko: Tekstil, cleaning service, industri kimia.
Pencegahan: Sarung tangan anti-bahan kimia dan prosedur cuci tangan yang
tepat.
3. Tuli Akibat
Bising (Noise-Induced Hearing Loss)
Penyebab: Paparan kebisingan >85 desibel tanpa
pelindung telinga.
Gejala: Telinga berdenging (tinnitus) hingga gangguan pendengaran
permanen.
Sektor Berisiko: Manufaktur, penerbangan, konstruksi.
Pencegahan: Penggunaan earplug atau earmuff, rotasi
pekerja ke area lebih tenang.
4. Carpal Tunnel
Syndrome (CTS)
Penyebab: Gerakan berulang pada pergelangan tangan
(mengetik, mengoperasikan mesin).
Gejala: Mati rasa, nyeri, dan kelemahan di tangan.
Sektor Berisiko: Kantor, pabrik perakitan, industri garmen.
Pencegahan: Istirahat berkala, penggunaan ergonomic keyboard, dan
peregangan otot.
5. Penyakit Paru
Obstruktif Kronis (PPOK)
Penyebab: Menghirup asap rokok, debu kayu, atau polutan
industri.
Gejala: Batuk berdahak, sesak napas, dan mudah lelah.
Sektor Berisiko: Pertanian, kayu, industri logam.
Pencegahan: Penggunaan respirator dan larangan merokok di area kerja.
6. Kanker Akibat
Kerja
Penyebab: Paparan karsinogen seperti asbes, benzena,
atau radiasi.
Jenis Kanker: Mesothelioma (asbes), leukemia (benzena), kanker paru.
Sektor Berisiko: Konstruksi, petrokimia, tenaga nuklir.
Pencegahan: Substitusi bahan berbahaya dengan yang aman dan skrining
kesehatan berkala.
7. Gangguan
Muskuloskeletal
Penyebab: Mengangkat beban berat, postur tubuh salah,
atau getaran mesin.
Gejala: Nyeri punggung, cedera otot, dan kerusakan sendi.
Sektor Berisiko: Logistik, perawat, pekerja lapangan.
Pencegahan: Pelatihan teknik angkat benar dan penggunaan alat bantu
mekanik.
8. Hepatitis akibat
Bahan Kimia
Penyebab: Paparan pelarut organik seperti karbon
tetraklorida.
Gejala: Mual, sakit perut, dan kuning pada kulit.
Sektor Berisiko: Laboratorium, farmasi, industri cat.
Pencegahan: Ventilasi udara, alat pelindung diri (APD), dan vaksinasi
hepatitis.
9. Stress dan
Gangguan Mental
Penyebab: Beban kerja berlebihan, tekanan deadline, atau
lingkungan kerja toksik.
Gejala: Insomnia, kecemasan, hingga depresi.
Sektor Berisiko: Corporate, kesehatan, jasa.
Pencegahan: Program work-life balance, konseling, dan manajemen
stres.
10. Penyakit
Infeksi (HIV, TBC, COVID-19)
Penyebab: Paparan virus atau bakteri di lingkungan
kerja.
Sektor Berisiko: Tenaga kesehatan, peternakan, pengolahan limbah.
Pencegahan: Vaksinasi, APD lengkap, dan protokol kesehatan ketat.
Faktor Risiko
Penyakit Akibat Kerja
- Fisik: Kebisingan, radiasi, suhu ekstrem.
- Kimia: Gas beracun, debu, uap logam.
- Biologis: Virus, bakteri, jamur.
- Ergonomi: Posisi duduk salah, gerakan
repetitif.
- Psikososial: Stres, kekerasan di tempat kerja.
Strategi Pencegahan
Penyakit Akibat Kerja
- Pengendalian Teknis:
- Instalasi ventilasi untuk mengurangi
paparan debu.
- Penggunaan mesin berteknologi rendah
kebisingan.
- APD (Alat Pelindung Diri):
- Masker, sarung tangan, kacamata, dan
pelindung telinga.
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala:
- Medical check-up prakerja dan rutin
setiap 6 bulan.
- Edukasi Pekerja:
- Pelatihan keselamatan kerja dan
penanganan darurat.
- Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja):
- Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
Peran Perusahaan
dan Pemerintah
- Perusahaan: Wajib menyediakan APD, lingkungan
kerja aman, dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah: Melakukan inspeksi rutin, menetapkan
standar K3, dan sosialisasi program pencegahan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Memberikan jaminan kecelakaan kerja,
santunan cacat, dan rehabilitasi medis.
FAQ Seputar
Penyakit Akibat Kerja
Q: Apa bedanya
penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja?
A: PAK berkembang perlahan karena paparan risiko, sedangkan kecelakaan kerja
terjadi secara mendadak (misal: jatuh dari ketinggian).
Q: Bagaimana cara
melaporkan PAK ke BPJS Ketenagakerjaan?
A: Pekerja harus melapor ke perusahaan untuk proses verifikasi, lalu dokumen
medis dikirim ke BPJS.
Q: Apakah pekerja
harian lepas bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan?
A: Ya, selama terdaftar dalam program BPJS oleh pemberi kerja.
Kesimpulan
Penyakit akibat kerja dapat dicegah melalui kolaborasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Dengan memahami contoh penyakit akibat kerja, faktor risiko, dan upaya pencegahan, produktivitas dan kualitas hidup pekerja Indonesia dapat meningkat. Selalu patuhi protokol K3 dan pastikan hak perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan!