Undang-Undang Keselamatan Kerja di Indonesia: Syarat, Sanksi, dan Penerapannya
![]() |
Undang-Undang Keselamatan Kerja di Indonesia |
Pengertian dan Dasar Hukum Keselamatan Kerja
Undang-Undang Keselamatan Kerja di Indonesia: Syarat, Sanksi, dan Penerapannya. Undang-Undang Keselamatan Kerja (UU K3) adalah regulasi yang menjamin perlindungan hak pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Di Indonesia, payung hukum utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1970 yang berlaku untuk seluruh sektor, mulai dari industri, konstruksi, hingga pertanian. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja aman, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kerugian ekonomi akibat kecelakaan.
Isi Pokok UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU ini mengatur 11 bab dengan poin-poin krusial berikut:
1. Ruang Lingkup K3 (Pasal 2)
UU K3 berlaku untuk:
- Semua tempat kerja di darat, air, udara, dan bawah tanah.
- Kegiatan yang berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti penggunaan mesin, bahan kimia, atau listrik.
- Pekerja di semua level, termasuk tenaga harian lepas.
2. Kewajiban Pengusaha (Pasal 3-9)
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebelum dan selama bekerja.
- Memasang rambu K3 dan menyediakan fasilitas P3K.
- Melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika terjadi kecelakaan.
3. Hak Pekerja (Pasal 10)
- Menolak bekerja jika kondisi tidak aman.
- Mendapat pelatihan K3 gratis.
- Memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan.
4. Sanksi Pelanggaran (Pasal 15)
Pengusaha yang melanggar UU K3 bisa dihukum:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
- Penutupan sementara perusahaan jika membahayakan nyawa pekerja.
Regulasi Pendukung Lainnya
- UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Menegaskan hak pekerja untuk menolak tugas berisiko tinggi (Pasal 86).
- Permenaker No. 5 Tahun 2018: Mengatur standar lingkungan kerja (suhu, pencahayaan, kebisingan).
- PP No. 50 Tahun 2012: Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau berisiko tinggi.
Tantangan Implementasi UU K3 di Indonesia
1. Minimnya Pengawasan
2. Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
3. Rendahnya Kesadaran Pengusaha
Tips Mematuhi Regulasi K3 untuk Perusahaan
- Bentuk Tim K3 Internal: Rekrut ahli K3 bersertifikat untuk audit rutin.
- Sosialisasi ke Pekerja: Adakan pelatihan APD dan simulasi darurat.
- Gunakan Teknologi: Implementasi IoT untuk deteksi kebocoran gas atau suhu ekstrem.
- Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan pekerja mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam K3
- Biaya pengobatan dan rehabilitasi.
- Santunan cacat tetap (hingga 70% upah bulanan).
- Santunan kematian (Rp25 juta + biaya pemakaman).
- Perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Lapor kecelakaan maksimal 2x24 jam ke kantor BPJS terdekat.
Contoh Kasus Pelanggaran UU K3
- Tidak menyediakan APD saat pekerja menangani bahan kimia.
- Ventilasi udara tidak memadai, menyebabkan 12 pekerja keracunan.
- Sanksi: Denda Rp10 juta + wajib perbaikan fasilitas dalam 30 hari.