Permenaker No.5 Tahun 2021: Ketentuan dan Pelaksanaan
![]() |
Permenaker No. 5 Tahun 2021 |
Permenaker No.5 Tahun 2021: Ketentuan dan Pelaksanaan-Artikel panduan ini menyajikan gambaran ringkas tentang peraturan menteri yang mengatur tata cara program jaminan dan prosedur penanganan insiden di tempat kerja.
Bagian pembuka memperkenalkan konteks hukum dan peran menteri ketenagakerjaan serta pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan. Penjelasan dibuat praktis agar HR dan pengelola K3 dapat menerjemahkan ketentuan menjadi SOP di lapangan.
Uraian menekankan cakupan utama: keselamatan kesehatan kerja dan kesehatan kerja sebagai fondasi pencegahan risiko. Juga dibahas penomoran dan istilah penting agar tidak terjadi salah rujuk saat menyusun dokumen internal.
Panduan ini mengikuti alur logis dari status hukum, komponen program jaminan, hingga tata cara pelaporan dan pemberian manfaat. Tujuannya membuat kewajiban dan hak menjadi jelas sehingga perusahaan siap bertindak saat terjadi insiden.
Poin Kunci
- Panduan ini menjelaskan tujuan dan lingkup utama peraturan menteri terkait jaminan kerja.
- Fokus pada penerapan praktis untuk HR dan pengelola K3 di lapangan.
- Menegaskan peran menteri ketenagakerjaan dan kewajiban administratif perusahaan.
- Menekankan pentingnya keselamatan kesehatan kerja sebagai pencegahan risiko.
- Memberi panduan singkat tentang penomoran dan rujukan peraturan agar akurat.
Gambaran Umum, Status, dan Dasar Hukum Permenaker No. 5 Tahun 2021
Bagian ini merangkum dasar hukum, otoritas penerbit, dan tujuan utama aturan penyelenggaraan program jaminan. Penjelasan dibuat ringkas agar praktisi HR dan pengelola K3 cepat memahami kewajiban administratif dan teknis.
Definisi, tujuan, dan ruang lingkup
Definisi singkat menegaskan bahwa keselamatan kesehatan dan kesehatan kerja saling melengkapi dalam manajemen risiko di tempat kerja.
Tujuan utama adalah memastikan penyelenggaraan program jaminan selaras dengan standar K3. Ruang lingkup mencakup prosedur administrasi dan teknis untuk jaminan kecelakaan, kematian, dan hari tua.
- Penyelenggaraan program diatur agar perusahaan memahami batasan dan kewajiban.
- SOP internal disarankan disinkronkan dengan struktur pasal untuk memudahkan audit kepatuhan.
Status berlaku dan rujukan resmi
Jenis Dokumen | Penetapan | Pengundangan Mulai Berlaku |
---|---|---|
Peraturan Perundang-undangan | Jakarta, 31 Maret 2021 | 01 April 2021 (BN.2021/No.247) |
Bentuk | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | 86 halaman, jdih.kemnaker.go.id |
Status | Berlaku | Diubah oleh peraturan 2025 |
Pembaruan regulasi
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai otoritas menerbitkan perubahan yang tercatat dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2025. Perubahan ini menuntut penyesuaian operasional tanpa mengorbankan prinsip keselamatan kesehatan kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2021: Komponen Program dan Kewajiban Pihak Terkait
Program jaminan mencakup tiga skema utama yang melindungi hak ekonomi dan kesehatan pekerja. Skema ini mengikat perusahaan dan menjadi dasar kepatuhan dalam keselamatan kesehatan kerja.
![]() |
program jaminan kecelakaan |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK melindungi pekerja saat terjadi cedera atau penyakit akibat kerja. Manfaat meliputi biaya perawatan, santunan pengganti upah, dan program pemulihan.
Fokus pada pencegahan risiko melalui penerapan standar kesehatan kerja dan keselamatan kesehatan kerja di tempat kerja.
Jaminan Kematian (JK)
JK memberikan santunan kepada ahli waris bila pekerja meninggal akibat kejadian kerja atau penyakit terkait. Ini memperkuat perlindungan pekerja sampai keluarga menerima haknya.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah akumulasi iuran yang dibayarkan saat pekerja mencapai usia pensiun. Skema ini menjamin kesinambungan manfaat sosial setelah masa kerja selesai.
Kewajiban perusahaan
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja pada JKK, JK, dan JHT sejak awal hubungan kerja. Pembayaran iuran tepat waktu dan dokumentasi klaim menjadi tanggung jawab administratif.
Membangun budaya K3 melalui pelatihan, audit risiko, dan integrasi SOP memperkecil kejadian dan mempercepat proses klaim.
Peran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS sebagai penyelenggara bertanggung jawab verifikasi kasus, pengelolaan klaim, dan pencairan manfaat sesuai peraturan menteri. Perusahaan harus merujuk nomor regulasi untuk audit dan pelaporan.
Skema | Cakupan Utama | Manfaat |
---|---|---|
JKK | Cedera penyakit akibat kerja | Perawatan, santunan upah, rehabilitasi |
JK | Kematian terkait kerja | Santunan untuk ahli waris |
JHT | Masa pensiun | Akumulasi iuran dan manfaat pensiun |
Perusahaan | Pendaftaran iuran | Kepatuhan administrasi dan budaya K3 |
Pelaksanaan di Lapangan: Kecelakaan Kerja, PAK, Pelaporan, dan Penanganan
Pelaksanaan di lapangan menuntut respons cepat dan prosedur jelas saat terjadi insiden kerja.
Definisi: kecelakaan kerja adalah kejadian yang timbul karena pekerjaan dan menyebabkan cedera atau kematian. Unsur ruda paksa harus terlihat pada tubuh korban untuk memenuhi kriteria.
![]() |
kecelakaan kerja |
Langkah awal perusahaan
Perusahaan wajib memberi P3K segera, mengamankan tempat, dan mendokumentasikan bukti. Selanjutnya, pemberi kerja harus mengirim laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dan unit pengawas paling lama 2 x 24 jam.
Alur pemberitahuan dan pemeriksaan
Pemberitahuan dapat datang dari peserta, keluarga, serikat, atau fasilitas kesehatan, namun tanggung jawab akhir tetap pada perusahaan.
BPJS melakukan pemeriksaan dan memberi kesimpulan dalam 30 hari. Untuk penyakit akibat kerja mereka dapat meminta pertimbangan medis sebelum menetapkan status kasus.
Manfaat dan penggantian biaya
Jika disimpulkan sebagai kecelakaan kerja atau PAK, peserta berhak atas manfaat JKK termasuk pelayanan kesehatan dan santunan. Bila fasilitas tidak bekerja sama, penggantian biaya dapat dibayarkan setelah tahap lanjutan laporan.
Pencegahan berkelanjutan
Perusahaan perlu rutin melakukan pelatihan K3, menyediakan APD, dan memperbaiki lingkungan kerja. Dokumentasi rapi mempercepat klaim dan mendukung audit peraturan menteri serta menteri ketenagakerjaan nomor yang relevan.
Kesimpulan
Penerapan aturan harus berubah dari kebijakan menjadi praktik. Panduan ini menggarisbawahi kerangka program jaminan dan langkah jelas untuk kepatuhan kerja peraturan menteri serta pengelolaan program jaminan di perusahaan.
Penerapan efektif menggabungkan pencegahan dan respons. Perkuat kesehatan kerja dan keselamatan kesehatan kerja, pastikan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan proses klaim termasuk jaminan kematian berjalan lancar. Budayakan audit dan pelatihan agar keselamatan kerja menjadi kebiasaan.
Keberhasilan bergantung pada kolaborasi lintas fungsi dan pemahaman atas peraturan menteri ketenagakerjaan, termasuk rujukan menteri ketenagakerjaan nomor dan ketenagakerjaan nomor. Selalu cek nomor regulasi dan perkembangan, termasuk jejak historis seperti nomor 2016, untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan pekerja.
FAQ
Apa tujuan utama dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021?
Peraturan ini bertujuan memperjelas ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mekanisme penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Itu juga mengatur tanggung jawab pemberi kerja, peserta, dan penyelenggara layanan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa saja yang termasuk dalam cakupan jaminan kecelakaan kerja menurut peraturan ini?
Cakupan mencakup pekerja formal maupun peserta yang terdaftar pada program jaminan ketenagakerjaan, pada kegiatan di tempat kerja, perjalanan dinas, dan saat istirahat kerja yang terkait pekerjaan. Manfaat meliputi pelayanan kesehatan, santunan, dan rehabilitasi sesuai tingkat cedera atau penyakit akibat kerja.
Bagaimana mekanisme pelaporan jika terjadi kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja (PAK)?
Perusahaan wajib melakukan langkah awal seperti P3K dan segera melaporkan insiden kepada penyelenggara jaminan dalam waktu 2 x 24 jam. Peserta, keluarga, serikat pekerja, atau fasilitas kesehatan juga dapat memberitahukan kejadian untuk mempercepat penanganan dan klaim.
Apa kewajiban perusahaan terkait pendaftaran dan iuran program jaminan?
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta membayar iuran sesuai ketentuan. Perusahaan juga berkewajiban menerapkan budaya K3, menyediakan perlengkapan keselamatan, dan melaksanakan pelatihan pencegahan.
Bagaimana proses pemeriksaan klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan dan berapa lama waktu yang diperlukan?
Setelah laporan diterima, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan administratif dan medis. Peraturan memberikan tenggat proses pemeriksaan hingga 30 hari untuk menyimpulkan status klaim dan menentukan apakah suatu kondisi termasuk kecelakaan kerja atau PAK.
Apa saja manfaat layanan kesehatan yang ditanggung untuk korban kecelakaan kerja?
Manfaat meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, penggantian biaya perawatan, rehabilitasi medis dan vokasional bila diperlukan, serta kompensasi finansial sesuai tingkat kehilangan kemampuan kerja.
Bagaimana ketentuan jaminan kematian dan hak ahli waris dalam peraturan ini?
Jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal karena hubungan pekerjaan atau non-kerja sesuai ketentuan. Peraturan menetapkan syarat administrasi, besaran santunan, dan mekanisme klaim untuk memastikan hak ahli waris terpenuhi.
Apa pengaturan mengenai penyakit akibat kerja (PAK) dalam peraturan tersebut?
Peraturan menjabarkan daftar penyakit akibat kerja, kriteria penetapan PAK, serta prosedur pemeriksaan medis dan penetapan kompensasi. Evaluasi medis menjadi dasar untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara penyakit dan lingkungan kerja.
Bagaimana peran pengawas ketenagakerjaan dan otoritas terkait dalam pelaksanaan peraturan ini?
Pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran, pembayaran iuran, pelaporan insiden, serta penerapan standar K3. Mereka juga dapat memberikan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran.
Apakah peraturan ini mengalami perubahan atau pembaruan regulasi?
Ya, dokumen ini telah dipandang perlu pembaruan untuk menyesuaikan praktik dan kebutuhan. Pembaruan mengatur penyesuaian cakupan manfaat dan prosedur pelaksanaan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan efisiensi penyelenggaraan program jaminan.
Apa langkah pencegahan berkelanjutan yang dianjurkan bagi perusahaan?
Perusahaan disarankan melaksanakan pelatihan K3 secara berkala, menyediakan perlindungan dan alat keselamatan yang sesuai, melakukan penilaian risiko lingkungan kerja, dan membangun budaya keselamatan untuk mengurangi frekuensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Bagaimana hubungan antara jaminan hari tua (JHT) dan masa pensiun dalam pengaturan ini?
JHT memberikan manfaat tabungan dan kompensasi bagi peserta saat memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi syarat lain yang ditetapkan. Peraturan menjelaskan mekanisme akumulasi iuran, klaim, dan pencairan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa tindakan yang bisa diambil pekerja atau keluarga jika perusahaan tidak melaporkan atau menolak klaim?
Pekerja atau keluarga dapat melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, atau menggunakan jalur pengaduan resmi di kementerian. Selain itu, serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum ketenagakerjaan dapat membantu menuntut pemenuhan hak dan sanksi kepada perusahaan.