Kuis SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

 

Kuis SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Kuis SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

Kata Pengantar

Selamat datang di Kuis SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Kuis ini dirancang untuk mengukur tingkat pemahaman Anda mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Melalui kuis ini, Anda dapat mengevaluasi sejauh mana pengetahuan Anda terhadap prinsip, struktur, dan penerapan SMK3 di tempat kerja.

Petunjuk:

  • Bacalah setiap pertanyaan dengan cermat.

  • Pilih jawaban yang paling tepat dari opsi yang tersedia.

  • Setelah mengisi semua pertanyaan, klik tombol "Kirim Jawaban" untuk melihat hasil Anda secara langsung.

Kuis ini bukan sebagai pengganti pelatihan resmi, namun dapat digunakan sebagai sarana belajar mandiri atau latihan awal sebelum mengikuti sertifikasi atau audit SMK3.
Kuis SMK3 PP 50 Tahun 2012 dengan Hasil Langsung

Kuis SMK3 PP 50 Tahun 2012

1. Apa tujuan utama dari SMK3?

2. Siapa yang wajib menerapkan SMK3?

3. Apa yang dimaksud dengan HIRADC?

4. Benar atau Salah: SMK3 hanya berlaku untuk sektor industri.

5. Apa yang harus dilakukan perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja?

6. Apa yang dimaksud dengan APD?

7. Apa yang harus dilakukan manajemen puncak dalam penerapan SMK3?

8. Pelatihan K3 bertujuan untuk?

9. Dokumen apa yang wajib ada dalam SMK3?

10. Apa yang dimaksud dengan tindakan perbaikan dalam SMK3?

Selamat mengerjakan dan semoga sukses!


Yuk, tuliskan berapa skor yang kamu dapatkan di kolom komentar!

No Spam ! ! !

Muztary
Muztary Halo! Nama saya Muztary, seorang blogger yang fokus membahas topik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Melalui blog ini, saya ingin berbagi pengetahuan, pengalaman, dan informasi seputar dunia K3 yang bermanfaat untuk pekerja, pengusaha, maupun siapa saja yang peduli akan keselamatan kerja.

Posting Komentar untuk "Kuis SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012"