Cara Membedakan Limbah B3 dan Non-B3: Panduan Lengkap untuk Pemula

Limbah B3

Limbah B3 yang merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu jenis sampah yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan dan juga dapat mengancam kesehatan manusia apabila tidak dikelola dengan baik. Sangat disayangkan, banyak pihak dalam industri, rumah sakit, atau bahkan masyarakat umum tidak mengetahui perbedaan antara limbah B3 dan limbah non B3. Kesalahan pengelolaan limbah bisa menimbulkan dampak yang berbahaya seperti pencemaran lingkungan sampai terkena sanksi hukum.

Melalui tulisan ini, kami berusaha untuk membantu Anda dengan menjelaskan bagaimana cara membedakan limbah B3 dan limbah non B3 menurut masing-masing karakteristik, contoh, serta regulasi terbaru yang ada di Indonesia. Simak tulisan ini sampai akhir dan pastikan Anda tidak salah langkah dalam pengelolaan limbah!

Apa Itu Limbah B3 dan Non-B3?

Sebelum kami menjelaskan bagaimana cara membedakan keduanya, terlebih dahulu mari lihat definisi dari kedua istilah tersebut.

Limbah B3:

Merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dengan sifat-sifat menyerangkan seperti mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, infeksius, korosif, serta beracun. Beberapa Contoh adalah limbah medis, baterai bekas, oli mesin, atau sisa-sisa pestisida.

Wadah bebas pencemar atau Non B3:

Merupakan wadah yang tidak mengandung bahan berbahaya dengan isi di dalamnya. Contoh: sampah organik (sisa makanan), kertas, dan kayu.

5 Cara Membedakan Limbah B3 dan Non-B3

Berikut adalah panduan step by step dalam mengidentifikasi kedua sisa bahan. 

1. Cek Sifat Fisik dan Kimia

Limbah B3 memiliki jenis limbah yang satu ini, merupakan anomali dalam sisa yang dibuang yaitu memiliki ciri khas melebihi yang dimiliki B3:

Mudah meledak (explosive): Limbah yang menghasilkan gas bertekanan tinggi saat bereaksi.

  • Contoh: Limbah bahan peledak dari pertambangan.

Mudah terbakar (flammable): Limbah dengan titik nyala rendah (< 60 C)

  • Contoh: Tiner, solvent, atau oli bekas.

Bersifat korosif: Memiliki pH = / 2 (asam kuat) atau = / 12,5 (basa kuat)

  • Contoh: Limbah asam baterai atau cairan pembersih logam.
  • Contoh: Limbah laboratorium kimia.

Lebih rendah adalah non B3 yang tidak memiliki sifat B3 seperti ... serta sampah organik, daun kering.

2. Identifikasi sumber limbah

  • Limbah B3 biasanya berasal dari:
  • Medis: Jarum suntik, obat kadaluarsa, jaringan terinfeksi tubuh
  • Pengangkutan: Industri elektronik, kimia, tekstil
Sementara, non B3 ditumpuk dari aktivitas rumah tangga, perkantoran atau dari usaha kecil seperti sisa makanan dan kardus.

3. Berikan label dan simbol

Sesuai Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021, limbah B3 berhak dilabelkan simbol.

  • Tengkorak ➕ Simbol tengkorak (toksik)
  • Kebakaran ➕ simbol kebakaran – mudah terbakar (inflammable)
  • Ledakan ➕

Secara umum, limbah non B3 tidak dilabel simbol ini, namun baik memeriksa sifat kimia dengan hati-hati.

4. Metode pengujian

Untuk limbah yang meragukan, diusulkan menerapkan metode pengujian Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) – menguji zat beracun terlarut.

Jika hasil uji melebihi batas tertentu yang mencakup merkuri >0,2 mg/L, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai B3.

Sebaliknya, limbah non-B3 dianggap dalam batas aman.  

5. Konsultasikan dengan Ahli atau Regulator  

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:  

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  

- Perusahaan Penanganan Limbah B3 Berlisensi (contoh: PT PPLI)  

- Laboratorium lingkungan terakreditasi  

Kasus Salah Klasifikasi Limbah  

Sebuah klinik di Surabaya mengalami sanksi denda sebesar Rp50 juta, mengklasifikasikan non-B3 untuk kantong infus yang mereka tandai sebagai bekas pakai. Residue Biokimia Preeti-Infelious ditampilkan di label. Label tersebut ditandai “limbah infus non-b3.” Kesalahan mencengangkan ini muncul akibat ketidaktahuan terhadap elemen pengetahuan dasar yang didefinisikan dalam B3.  

Dampak Salah Klasifikasi Limbah B3 dan Non-B3  

  • Dampak Lingkungan: Pencemaran air tanah, degradasi ekosistem.  
  • Dampak Kesehatan: Penyakit neurologis, penyakit kronis, atau penyakit paru-paru.  
  • Konsekuensi Hukum: Finansial atau penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.  

Pertanyaan Umum tentang B3 dan Non-B3  

Q: Apakah limbah elektronik dianggap B3?  

A: Ya, mereka mengandung timbal dan kadmium serta logam lainnya.  


Q: Apa itu limbah B3 dan bagaimana cara menangani di tingkat rumah tangga?  

A: Penting untuk tidak membuang sembarangan. Simpan dalam wadah kedap udara dan buang melalui saluran yang sesuai.  


Q: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengangkutan limbah B3?  

A: Manifest limbah B3 yang ditandatangani oleh produsen, pengangkut, dan pengolah.  

Kesimpulan  

Pembedaan limbah B3 dan non B3 tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Buat rencana terlebih dahulu.

Pertama-tama, pelajari karakteristik dan sumber serta regulasi yang relevan. Apabila ada keraguan, ujilah di laboratorium atau konsultasikan dengan seorang pakar lingkungan. Dengan klasifikasi yang tepat, Anda berkontribusi pada konservasi dan mitigasi ancaman hukum.